SEJARAH ILMU FIQIH
Mahlail Syakur Sf.
FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang
Di antara ragam kajian yang menjadi lingkup studi Islam, baik di Timur maupun Barat adalah ilmu fikih atau hukum Islam. Arif menuturkan bahwa perbedaan mendasar yang dilakukan masyarakat dari dua wilayah tersebut adalah pendekatan yang digunakan. Jika di Timur, dilakukan pendekatan dengan menguasai substansi materi dan penguasaan atas khazanah keislaman klasik, maka di Barat, kajiannya diorientasikan terhadap realitas atau fenomena sosial Islam sehingga ranah diskusi atasnya berada pada kawasan yang menyejarah, meruang dan mewaktu.
Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi secara sederhana mengenai ilmu fiqih yang dikaji tersebut di atas. Elaborasi diarahkan pada sejarah, tokoh dan mazhab-mazhab utama yang terdapat padanya. Sebagai pendahuluan, fikih yang dimaksud dalam tulisan ini adalah jurisprudence (islamic doctrine), dengan definisi berbunyi ilmu mengenai hukum syariah –baik yang bersifat pembebanan (taklifi) maupun pertimbangan (wad’i), -yang bersifat amali dan digali dari dalil-dalil yang terperinci (at-tafshili). Bagi kalangan muslim, kedudukannya memiliki peranan yang signifikan. Itu karena ia merupakan instrumen hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
Makalah singkat ini disusun berdasarkan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana perkembangan ilmu fiqih dari masa ke masa?
2. Bagaimana perkembangan ilmu fiqih pada masa kemunduran?
3. Siapa yang menetapkan hukum pada periode awal perkembangan ilmu fiqih?
4. Apa saja fase-fase perkembangan ilmu fiqih?
Komentar
Posting Komentar