Langsung ke konten utama

Konsep Dasar Ilmu Fiqih - Mahlail Syakur Sf.

 

KONSEP DASAR ILMU FIQIH DAN KAREKTERISTIKNYA

Mahlail Syakur Sf., M.Ag.

FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang

e-mail: syakur@unwahas.ac.id 

 

Fiqih merupakan sistem norma atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allâh. Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk mengetahui pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan komprehensif. Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syari’at Islam atau aturan-aturan yang mengatur kehidupan umat Islam yang bersumber dari Al-Qur`ân dan Hadits.

Ilmu fiqih sangat penting dalam Islam karena memberikan panduan kepada umat Islam tentang bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama, baik melalui ibadah mahdlah maupun ghair mahdlah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep dasar ilmu fiqih dan karakteristiknya sangatlah penting bagi siapapun yang hendak mempelajari ilmu fiqih. 

Makalah singkat ini disusun sebagai berikut: Full Text

1.   Konsep Dasar Ilmu Fiqih

Konsep dasar ilmu fiqih adalah memahami dan menerapkan aturan-aturan hukum Islam (syari’ah) dalam kehidupan sehari-hari. 

Konsep dasar ilmu fiqih meliputi sumber hukum, thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Setiap aliran dalam ilmu fiqih memiliki ciri khas masing-masing, seperti penggunaan deduksi, penekanan pada masalah-masalah teologis, dan penggunaan bahasa Arab yang kaya. 

 

Konsep dasar akan membentuk landasan bagi pemahaman dan praktik hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari dan membantu umat Islam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama.  

2.   Ilmu Fiqih dan Urgensinya dalam Islam

Ilmu fiqih merupakan rangkaian dari dua kata, yaitu ilmu dan fiqih sebagai nama suatu bidang disiplin ilmu dari ilmu-ilmu Syari`ah. Secara etimologis, kata fiqih berasal dari bahasa Arab fiqh (فقه) sebagai hasil proses derivasi dari kata faqihayafqahu - fiqhan (فقه – يفقه - فقها) yang berarti paham, tahu, mengerti, terampil. Pemahaman atau pengetahuan sebagaimana dimaksud di sini adalah pemahaman terhadap hukum-hukum syari’at Islam yang bersumber dari Al-Qur`ân dan Hadits. 

3.   Sumber Hukum dalam Ilmu Fiqih

Sumber Hukum utama dalam ilmu fiqih adalah Al-Quran dan Hadis Nabi. Selain itu, terdapat juga sumber hukum lain seperti Ijma' (kesepakatan para ulama) dan Qiyas (analogi). 

4.   Peran Ijtihad dalam Ilmu Fiqih dan Prosesnya  

Ijtihad adalah usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh dan mendalam. Kata ijtihād secara etimologis berasal dari kata jahd (جَهْد) yang berarti mashaqqah (مشقّة = kesulitan, kesukaran) atau mubālaghah (مبالغة = sungguh-sungguh) atau ghāyah (غاية = maksimum, klimaks) dan kata juhd (جُهْد) yang berarti thaqah (طاقة = kemampuan, kekuatan) atau wus'u (وسع = kemampuan, kekuatan, kesanggupan).  

5.   Karakteristik Ilmu Fiqih dan Hukum Positif

Setiap aliran dalam ilmu fiqih memiliki karakteristik masing-masing. Ilmu Fiqih merupakan ilmu yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam, karena mencakup segala aspek kehidupan dan berlandaskan pada sumber-sumber hukum Islam yang utama.

6.   Sistematika Ilmu Fiqih  

Berhubung fiqh adalah sebuah cabang ilmu, maka tentu saja harus ada sistematika penyusunannya. Meskipun sistematika penyusunan ilmu fiqh banyak perbedaan antara satu ‘ulama satu dengan lainnya, akan tetapi pada dasarnya pasti sama.

Dalam ilmu fiqih terdapat konsep dasar yang meliputi sumber hukum, taharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Setiap aliran dalam ilmu fiqih memiliki ciri khas masing-masing. Ilmu fiqih sangat penting untuk dipelajari oleh setiap muslim agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh. Ilmu fiqih berbeda dengan ilmu hukum positif. [MS2F]   

والله أعلم بالصواب

Referensi:

Abdurrahman, Jalaluddin, al-Ijtihad, Kairo: Dar at-Thiba’ah al-Haditsah, 1986.

al-Amidi, Abu al-Hasan `Ali ibn Muhammad, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, 1404 H.).

Bik, Muhammad Khudlari. Ushûl al-Fîqh. Kairo: Dar al-Hadits, 2003.

ad-Dimyati, Abi Bakr ibn Muhammad Syata, Hasyiyah ‘Ianah at-Thalibin, (Bandung: Syirkah al-Ma’arif, t.th.

Al-Ghazali, Al-Mustasfa, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th.

Ghazaly, Abd. Rahman, dkk., Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Kencana, 2012, cet. Kedua.

Habib, Sa’di Abū, Al-Qāmūs al-Fiqh Lughatan wa Işţilahan, Damaskus: Dar al-Fikr, 1988.

Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Mu’amalah dari Klasik hingga Kontemporer, Malang: UIN Maliki Press, 2018.

Jamaludin, Fiqh Ibadah, Suryalaya: Latifah, 2017.

Al-Juzairi, Abd al-Rahman, Al-Fiqh `Ala Madzahib al-Arba`ah, Dar al-Fikr al-`Arabi, 1991 M/1411 H.

Khallaf, Abdul Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, 1996.

Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (sebuah Pengantar), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Ma’luf, Abu Luwis, Al-Munjid fi al-Lughat wal-A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1987), Cet. Ke-27.

Madkur, Muhammad Sallam, Al-Fiqh al-Islamiy, Kairo: Maktabah Abdullah Wahbah, 1955.

Mandhur, Muhammad ibn Mukarram Ibn. Lisan al-‘Arab. Beirut: Dar al-Fikr, 1410 H./ 1990.

An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh Al-Muhaddzab, Bairut: Dar Al-Fikr, 1415/1995.

Nurliana, Fiqh Ibadah, Pekanbaru: LPPM STAI Diniyah, 2021.

Qudamah, Ibnu, al-Mughni, Damsyiq: Dar al-Fikr, t.th.

ar-Rafi’i, Imam, al-Muharrar fi Fiqh al-Imam as-Syafi’i, Kairo: Darus Salam, 2013.

Rohmansyah, Fiqh Ibadah dan Mu’amalah, Yogyakarta: LP3M, 2017.

Rusdi, M. Ali, Fiqh Mu’amalah Kontemporer, Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2019.

Rusyd, Ibnu, Bidayah al-Mujtahid, Makkah: Maktabah Nizar al-Bazj, 1415 H./ 1995. 

As-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, (Jakarta: CV. Mulia, 1967.

Subairi, Fiqh Mu’amalah, Pamekasan: Duta Media Publishing, 2021.

Syafe`i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007.

as-Syafi’i, Imam, ar-Risalah

Syakur Sf., Mahlail, ‘Ulum Al-Qur`ân, Semarang: PKPI2, 2005. 

Syakur Sf., Mahlail, ‘Ulum al-Hadits, Kudus: MASEIFA Jendela Ilmu, 2009.

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

as-Syathibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat, Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1976.

Yafie, Ali, Menggagas fiqh Sosial, (Jakarta: Mizan, 1994.

Zahrah, Muhammad Abu, Malik Hayatuh wa `Ara`uh wa Fiqhuh, Kairo: Dar al-Fikr al-`Araby, tt..

az-Zuhally, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islamy, Beirut: Dar al-Fikr, 1986.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi dan Amaliah NU - Aswaja an-Nahdliyyah

TRADISI DAN AMALIAH DALAM NU Ø Bagaimana Konsep Bid’ah dalam Perspektif Aswaja Ø Apa saja  jenis Bid’ah & Klasifikasinya Ø Bagaimana Bid’ah Hasanah dari masa ke masa Ø Memahami makna Tradisi dalam konteks Aswaja Ø Apa h akekat Amaliyyah NU Ø Apa dalilnya tentang Tradisi dan Amaliyyah NU Beberapa persoalan pokok tersebut dapat diketahui secara lengkap tetapi ringkas dalam  MATERI ini. Selamat membaca .... dan mengamalkannya!!! Aku bangga jadi Wong NU ================= Ditulis oleh: H. Mahlail Syakur Sf. (Dosen FAI Unwahas, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah) 

Ujaran Kebencian dalam Islam - NU

MENEBAR UJARAN KEBENCIAN DLM ISLAM ADALAH BAGIAN DARI KEMUNGKARAN Dibaca oleh Mahlail Syakur Sf.  Ujaran kebencian ( hatespeach ) masuk kategori perbuatan tercela ( akhlaq madzmumah ). Karena itu ia haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar. Demikian kesepakatan forum Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama 2018 yang digelar di Pondok Pesantren Darul Falah, Jalan Banda Seraya 47, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. “Amar-ma’ruf dan nahi-munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar-ma’ruf dan nahi-munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran”", kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtusul Masail PBNU, Mahbub Ma’afi usai membacakan rumusan sidang komisi sebagaimana rilis yang diterima isla...

Metode Penelitian Tafsir Kependidikan-Syakur

  Metode Penelitian Tafsir Kependidikan H. Mahlail Syakur Sf. Dosen UQ FAI Unwahas e-mail: syakur@unwahas.ac.id    Al-Qur`ân dalam konteks penurunannya telah menembus batas ruang dan waktu yang tidak tidak terbatas pada situasi yang hanya membutuhkan waktu sehari-semalam. Ia diturunkan secara tanjim atau munajjam dengan proses yang panjang terbentang selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Pada kondisi yang demikian al-Qur`ân sangat dimungkinkan untuk bisa memberikan jawaban atas persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di mana ia diturunkan. Tahap demi tahap ayat-ayatnya diturunkan sesuai dengan perkembangan psikologi masyarakat Arab ketika itu. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan perubahan tatanan sosial al-Qur`ân dipersiapkan sebagai petunjuk ( huda ) oleh Tuhan Sang Pengatur jagad dengan berbagai konsep yang dapat diakses oleh manusia dalam melakukan tugas hidupnya di muka bumi sebagai khalifah.   Tugas ini menuntut manusia untuk melengkapi diri denga...