Langsung ke konten utama

Konsep Dasar Ilmu Fiqih - Mahlail Syakur Sf.

 

KONSEP DASAR ILMU FIQIH DAN KAREKTERISTIKNYA

Mahlail Syakur Sf., M.Ag.

FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang

e-mail: syakur@unwahas.ac.id 

 

Fiqih merupakan sistem norma atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allâh. Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk mengetahui pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan komprehensif. Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syari’at Islam atau aturan-aturan yang mengatur kehidupan umat Islam yang bersumber dari Al-Qur`ân dan Hadits.

Ilmu fiqih sangat penting dalam Islam karena memberikan panduan kepada umat Islam tentang bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama, baik melalui ibadah mahdlah maupun ghair mahdlah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep dasar ilmu fiqih dan karakteristiknya sangatlah penting bagi siapapun yang hendak mempelajari ilmu fiqih. 

Makalah singkat ini disusun sebagai berikut: Full Text

1.   Konsep Dasar Ilmu Fiqih

Konsep dasar ilmu fiqih adalah memahami dan menerapkan aturan-aturan hukum Islam (syari’ah) dalam kehidupan sehari-hari. 

Konsep dasar ilmu fiqih meliputi sumber hukum, thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Setiap aliran dalam ilmu fiqih memiliki ciri khas masing-masing, seperti penggunaan deduksi, penekanan pada masalah-masalah teologis, dan penggunaan bahasa Arab yang kaya. 

 

Konsep dasar akan membentuk landasan bagi pemahaman dan praktik hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari dan membantu umat Islam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama.  

2.   Ilmu Fiqih dan Urgensinya dalam Islam

Ilmu fiqih merupakan rangkaian dari dua kata, yaitu ilmu dan fiqih sebagai nama suatu bidang disiplin ilmu dari ilmu-ilmu Syari`ah. Secara etimologis, kata fiqih berasal dari bahasa Arab fiqh (فقه) sebagai hasil proses derivasi dari kata faqihayafqahu - fiqhan (فقه – يفقه - فقها) yang berarti paham, tahu, mengerti, terampil. Pemahaman atau pengetahuan sebagaimana dimaksud di sini adalah pemahaman terhadap hukum-hukum syari’at Islam yang bersumber dari Al-Qur`ân dan Hadits. 

 

3.   Sumber Hukum dalam Ilmu Fiqih

Sumber Hukum utama dalam ilmu fiqih adalah Al-Quran dan Hadis Nabi. Selain itu, terdapat juga sumber hukum lain seperti Ijma' (kesepakatan para ulama) dan Qiyas (analogi). 


4.   Peran Ijtihad dalam Ilmu Fiqih dan Prosesnya  

Ijtihad adalah usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh dan mendalam. Kata ijtihād secara etimologis berasal dari kata jahd (جَهْد) yang berarti mashaqqah (مشقّة = kesulitan, kesukaran) atau mubālaghah (مبالغة = sungguh-sungguh) atau ghāyah (غاية = maksimum, klimaks) dan kata juhd (جُهْد) yang berarti thaqah (طاقة = kemampuan, kekuatan) atau wus'u (وسع = kemampuan, kekuatan, kesanggupan). 

 

5.   Karakteristik Ilmu Fiqih dan Hukum Positif

Setiap aliran dalam ilmu fiqih memiliki karakteristik masing-masing. Ilmu Fiqih merupakan ilmu yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam, karena mencakup segala aspek kehidupan dan berlandaskan pada sumber-sumber hukum Islam yang utama.

 

6.   Sistematika Ilmu Fiqih  

Berhubung fiqh adalah sebuah cabang ilmu, maka tentu saja harus ada sistematika penyusunannya. Meskipun sistematika penyusunan ilmu fiqh banyak perbedaan antara satu ‘ulama satu dengan lainnya, akan tetapi pada dasarnya pasti sama.

Dalam ilmu fiqih terdapat konsep dasar yang meliputi sumber hukum, taharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Setiap aliran dalam ilmu fiqih memiliki ciri khas masing-masing. Ilmu fiqih sangat penting untuk dipelajari oleh setiap muslim agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh. Ilmu fiqih berbeda dengan ilmu hukum positif. [MS2F]   

والله أعلم بالصواب

Referensi:

Abdurrahman, Jalaluddin, al-Ijtihad, Kairo: Dar at-Thiba’ah al-Haditsah, 1986.

al-Amidi, Abu al-Hasan `Ali ibn Muhammad, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, 1404 H.).

Bik, Muhammad Khudlari. Ushûl al-Fîqh. Kairo: Dar al-Hadits, 2003.

ad-Dimyati, Abi Bakr ibn Muhammad Syata, Hasyiyah ‘Ianah at-Thalibin, (Bandung: Syirkah al-Ma’arif, t.th.

Al-Ghazali, Al-Mustasfa, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Arabiyah, t.th.

Ghazaly, Abd. Rahman, dkk., Fiqh Mu’amalah, Jakarta: Kencana, 2012, cet. Kedua.

Habib, Sa’di Abū, Al-Qāmūs al-Fiqh Lughatan wa Işţilahan, Damaskus: Dar al-Fikr, 1988.

Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Mu’amalah dari Klasik hingga Kontemporer, Malang: UIN Maliki Press, 2018.

Jamaludin, Fiqh Ibadah, Suryalaya: Latifah, 2017.

Al-Juzairi, Abd al-Rahman, Al-Fiqh `Ala Madzahib al-Arba`ah, Dar al-Fikr al-`Arabi, 1991 M/1411 H.

Khallaf, Abdul Wahhab, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabiy, 1996.

Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh (sebuah Pengantar), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Ma’luf, Abu Luwis, Al-Munjid fi al-Lughat wal-A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1987), Cet. Ke-27.

Madkur, Muhammad Sallam, Al-Fiqh al-Islamiy, Kairo: Maktabah Abdullah Wahbah, 1955.

Mandhur, Muhammad ibn Mukarram Ibn. Lisan al-‘Arab. Beirut: Dar al-Fikr, 1410 H./ 1990.

An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh Al-Muhaddzab, Bairut: Dar Al-Fikr, 1415/1995.

Nurliana, Fiqh Ibadah, Pekanbaru: LPPM STAI Diniyah, 2021.

Qudamah, Ibnu, al-Mughni, Damsyiq: Dar al-Fikr, t.th.

ar-Rafi’i, Imam, al-Muharrar fi Fiqh al-Imam as-Syafi’i, Kairo: Darus Salam, 2013.

Rohmansyah, Fiqh Ibadah dan Mu’amalah, Yogyakarta: LP3M, 2017.

Rusdi, M. Ali, Fiqh Mu’amalah Kontemporer, Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2019.

Rusyd, Ibnu, Bidayah al-Mujtahid, Makkah: Maktabah Nizar al-Bazj, 1415 H./ 1995. 

As-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Pengantar Ilmu Fiqh, (Jakarta: CV. Mulia, 1967.

Subairi, Fiqh Mu’amalah, Pamekasan: Duta Media Publishing, 2021.

Syafe`i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007.

as-Syafi’i, Imam, ar-Risalah

Syakur Sf., Mahlail, ‘Ulum Al-Qur`ân, Semarang: PKPI2, 2005. 

Syakur Sf., Mahlail, ‘Ulum al-Hadits, Kudus: MASEIFA Jendela Ilmu, 2009.

Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

as-Syathibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat, Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1976.

Yafie, Ali, Menggagas fiqh Sosial, (Jakarta: Mizan, 1994.

Zahrah, Muhammad Abu, Malik Hayatuh wa `Ara`uh wa Fiqhuh, Kairo: Dar al-Fikr al-`Araby, tt..

az-Zuhally, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islamy, Beirut: Dar al-Fikr, 1986.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Status Hadits Menuntut Ilmu ke China - MS2F

HADITS TENTANG MENEUNTUT ILMU KE CHINA Tidak sedikit orang yang mencintai ilmu pengetahuan sehingga siap mencarinya meskipun hingga ke negeri China. Mereka umumnya termotivasi oleh hadits:  اطلبوا العلم ولو بالصين    Benarkah motivasi tersebut merupakan hadits?  Bagaimana status hadits tersebut?  Ikuti kajiannya di HADITS ini   ************************* Penulis: Mahlail Syakur Sf. (Dosen Ul-Ha FAI Unwahas Semarang, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah)

Terminologi al-Qur`an-Syakur

MENGENAL AL-QUR`ÂN (Terminologi dan Fungsi) oleh Mahlail Syakur Sf.     A. AL-QUR’AN DAN BEBERAPA NAMANYA Menggagas al-Qur`ân berarti mengajak pembaca untuk memahami wahyu terakhir yang hingga kini masih menuntut perhatian banyak kalangan untuk mengkajinya. Sebagai umat Islam tentu kita telah mengerti dan mengenal wahyu yang diturunkan kepada nabi terakhir, Muhammad saw. ibn ‘Abd Allâh, yakni al-Qur`ân. Namun kita perlu mengenal Iebih dekat lagi akan hakekatriya.  Apakah al-Qur`ân itu hanya sekadar bacaan, ataukah juga merupakan pedoman bagi orang beriman, atau bagi seluruh ummat manusia?  Bagaimanakah Ia diturunkan?  Nama apakah yang sebenarnya paling sesuai baginya?  Untuk apa ia diturunkan? Bagaimana kita harus mengetahui dan mempelajarinya?  1. Pengertian al-Qur`ân  Ditinjau dari segi bahasa, secara umum diketahui bahwa kata al-Qur’án (القران) berasal dari kata Qara`a (قرأ) yang merupakan isim musytaq dengan bentuk...