Langsung ke konten utama

Ujaran Kebencian dalam al-Qur`an - Hermeneutik IAIN Kudus

UJARAN KEBENCIAN DALAM AL-QUR~AN  

Mahlail Syakur Sf.




A.  Pendahuluan

Di antara aspek kehidupan manusia yang paling pesat berkembang di era global ini adalah aspek komunikasi. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi muncul kebimbangan masyarakat terhadap dampak negatif media sosial yang berpuncak pada beberapa persoalan yang mengancam ketenteraman penggunanya karena penyalahgunaan, mulai dari pelanggaran hak cipta (HAKI), membuat serangan siber (cyber attack), menyebar berita bohong (hoax), teror, penipuan, pornografi, hingga pemanfaatan media sosial (medsos) sebagai media untuk menebar ujaran kebencian (hate speech) yang berimplikasi pada lahirnya berbagai gerakan ekstremis dan anarkis yang merugikan pihak lain. Belakangan ini justeru dianggap sebagai media strategi oleh kelompok Islamis untuk memenangkan persaingan dakwah.

Sejak dekade 2000-an ujaran kebencian makin meningkat retensinya pasca diperkenalkan media sosial seperti FaceBook (FB), InstaGram (IG), WhatsApp (WA), Tweeter, LINE, TeleGram (TG), Youtube, Imo, Blog, dan lainnya. Bahkan belakangan ini bentuk ujaran kebencian dan berita bohong tersebar secara mudah melalui media sosial yang dapat berpengaruh terhadap keamanan nasional dan stabilitas negara. Persoalan ini semakin pelik manakala ujaran kebencian dihadapkan pada realita kekecewaan pribadi mapun kelompok sebagai bentuk kebebasan mengungkapkan pendapat. Dalam konteks ini Unesco telah melakukan penelitian dengan judul “Countering Online Hate Speech (2015), bahwa fenomena hatespeech secara online semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah dan merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Dan penelitian UGM melaporkan bahwa pada bulan Januari 2019 ditemukan 713 pengguna tweeter 260 di antaranya men-tweet dengan konten ujaran kebencian dan 453 lainnya tidak berisi ujaran kebencian (non hate speech tweets). Fenomenanya meresahkan masyarakat. Di antara kasusnya telah ditangani oleh pemerintah. Dalam konteks ini Harian Kompas merillis informasi dari Kepala Subdirekotrat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi RI, Kombes Irwan Anwar (21/2/2018), bahwa dalam dua bulan terakhir Polisi Republik Indonesia menetapkan 18 tersangka Kasus Ujaran Kebencian. Dalam tahun 2018 terdapat 324 kasus ujaran kebencian dan 53 kasus hoaks di Indonesia. Kasus ini juga merambah kalangan akademisi melalui unggahan hasutan people power di Facebook. Lebih dari itu di dalam al-Qur`ân terdapat isyarat bahwa ujaran kebencian merupakan fitnah dan telah dilakukan oleh sekelompok masyarakat maupun individu kepada para nabi dana para pengikutnya. Al-Qur`ân Surat al-Baqarah ayat 191 menyatakan:

.... وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ  ...

(…. dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan …).

Berangkat dari fenomena ujaran kebencian yang sedang booming tersebut penelitian ini dilakukan dengan tiga masalah:

1.   Bagaimana konsep ujaran kebencian dalam al-Qur`ân?

2.   Bagaimana bentuk narasi al-Qur`ân tentang ujaran kebencian?

3.   Bagaimana cara al-Qur`ân merespon perilaku ujaran kebencian?  

 

Selengkapnya dapat dibaca dalam MAKALAH ini.

 

 

******** 

Penulis: Dosen FAI Unwahas Semarang, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tradisi dan Amaliah NU - Aswaja an-Nahdliyyah

TRADISI DAN AMALIAH DALAM NU Ø Bagaimana Konsep Bid’ah dalam Perspektif Aswaja Ø Apa saja  jenis Bid’ah & Klasifikasinya Ø Bagaimana Bid’ah Hasanah dari masa ke masa Ø Memahami makna Tradisi dalam konteks Aswaja Ø Apa h akekat Amaliyyah NU Ø Apa dalilnya tentang Tradisi dan Amaliyyah NU Beberapa persoalan pokok tersebut dapat diketahui secara lengkap tetapi ringkas dalam  MATERI ini. Selamat membaca .... dan mengamalkannya!!! Aku bangga jadi Wong NU ================= Ditulis oleh: H. Mahlail Syakur Sf. (Dosen FAI Unwahas, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah) 

Ujaran Kebencian dalam Islam - NU

MENEBAR UJARAN KEBENCIAN DLM ISLAM ADALAH BAGIAN DARI KEMUNGKARAN Dibaca oleh Mahlail Syakur Sf.  Ujaran kebencian ( hatespeach ) masuk kategori perbuatan tercela ( akhlaq madzmumah ). Karena itu ia haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar. Demikian kesepakatan forum Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama 2018 yang digelar di Pondok Pesantren Darul Falah, Jalan Banda Seraya 47, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. “Amar-ma’ruf dan nahi-munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar-ma’ruf dan nahi-munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran”", kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtusul Masail PBNU, Mahbub Ma’afi usai membacakan rumusan sidang komisi sebagaimana rilis yang diterima isla...

Metode Penelitian Tafsir Kependidikan-Syakur

  Metode Penelitian Tafsir Kependidikan H. Mahlail Syakur Sf. Dosen UQ FAI Unwahas e-mail: syakur@unwahas.ac.id    Al-Qur`ân dalam konteks penurunannya telah menembus batas ruang dan waktu yang tidak tidak terbatas pada situasi yang hanya membutuhkan waktu sehari-semalam. Ia diturunkan secara tanjim atau munajjam dengan proses yang panjang terbentang selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Pada kondisi yang demikian al-Qur`ân sangat dimungkinkan untuk bisa memberikan jawaban atas persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di mana ia diturunkan. Tahap demi tahap ayat-ayatnya diturunkan sesuai dengan perkembangan psikologi masyarakat Arab ketika itu. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan perubahan tatanan sosial al-Qur`ân dipersiapkan sebagai petunjuk ( huda ) oleh Tuhan Sang Pengatur jagad dengan berbagai konsep yang dapat diakses oleh manusia dalam melakukan tugas hidupnya di muka bumi sebagai khalifah.   Tugas ini menuntut manusia untuk melengkapi diri denga...