Langsung ke konten utama

Ujaran Kebencian dalam al-Qur`an - Hermeneutik IAIN Kudus

UJARAN KEBENCIAN DALAM AL-QUR~AN  

Mahlail Syakur Sf.




A.  Pendahuluan

Di antara aspek kehidupan manusia yang paling pesat berkembang di era global ini adalah aspek komunikasi. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi muncul kebimbangan masyarakat terhadap dampak negatif media sosial yang berpuncak pada beberapa persoalan yang mengancam ketenteraman penggunanya karena penyalahgunaan, mulai dari pelanggaran hak cipta (HAKI), membuat serangan siber (cyber attack), menyebar berita bohong (hoax), teror, penipuan, pornografi, hingga pemanfaatan media sosial (medsos) sebagai media untuk menebar ujaran kebencian (hate speech) yang berimplikasi pada lahirnya berbagai gerakan ekstremis dan anarkis yang merugikan pihak lain. Belakangan ini justeru dianggap sebagai media strategi oleh kelompok Islamis untuk memenangkan persaingan dakwah.

Sejak dekade 2000-an ujaran kebencian makin meningkat retensinya pasca diperkenalkan media sosial seperti FaceBook (FB), InstaGram (IG), WhatsApp (WA), Tweeter, LINE, TeleGram (TG), Youtube, Imo, Blog, dan lainnya. Bahkan belakangan ini bentuk ujaran kebencian dan berita bohong tersebar secara mudah melalui media sosial yang dapat berpengaruh terhadap keamanan nasional dan stabilitas negara. Persoalan ini semakin pelik manakala ujaran kebencian dihadapkan pada realita kekecewaan pribadi mapun kelompok sebagai bentuk kebebasan mengungkapkan pendapat. Dalam konteks ini Unesco telah melakukan penelitian dengan judul “Countering Online Hate Speech (2015), bahwa fenomena hatespeech secara online semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah dan merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Dan penelitian UGM melaporkan bahwa pada bulan Januari 2019 ditemukan 713 pengguna tweeter 260 di antaranya men-tweet dengan konten ujaran kebencian dan 453 lainnya tidak berisi ujaran kebencian (non hate speech tweets). Fenomenanya meresahkan masyarakat. Di antara kasusnya telah ditangani oleh pemerintah. Dalam konteks ini Harian Kompas merillis informasi dari Kepala Subdirekotrat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi RI, Kombes Irwan Anwar (21/2/2018), bahwa dalam dua bulan terakhir Polisi Republik Indonesia menetapkan 18 tersangka Kasus Ujaran Kebencian. Dalam tahun 2018 terdapat 324 kasus ujaran kebencian dan 53 kasus hoaks di Indonesia. Kasus ini juga merambah kalangan akademisi melalui unggahan hasutan people power di Facebook. Lebih dari itu di dalam al-Qur`ân terdapat isyarat bahwa ujaran kebencian merupakan fitnah dan telah dilakukan oleh sekelompok masyarakat maupun individu kepada para nabi dana para pengikutnya. Al-Qur`ân Surat al-Baqarah ayat 191 menyatakan:

.... وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ  ...

(…. dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan …).

Berangkat dari fenomena ujaran kebencian yang sedang booming tersebut penelitian ini dilakukan dengan tiga masalah:

1.   Bagaimana konsep ujaran kebencian dalam al-Qur`ân?

2.   Bagaimana bentuk narasi al-Qur`ân tentang ujaran kebencian?

3.   Bagaimana cara al-Qur`ân merespon perilaku ujaran kebencian?  

 

Selengkapnya dapat dibaca dalam MAKALAH ini.

 

 

******** 

Penulis: Dosen FAI Unwahas Semarang, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Status Hadits Menuntut Ilmu ke China - MS2F

HADITS TENTANG MENEUNTUT ILMU KE CHINA Tidak sedikit orang yang mencintai ilmu pengetahuan sehingga siap mencarinya meskipun hingga ke negeri China. Mereka umumnya termotivasi oleh hadits:  اطلبوا العلم ولو بالصين    Benarkah motivasi tersebut merupakan hadits?  Bagaimana status hadits tersebut?  Ikuti kajiannya di HADITS ini   ************************* Penulis: Mahlail Syakur Sf. (Dosen Ul-Ha FAI Unwahas Semarang, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah)

Konsep Dasar Ilmu Fiqih - Mahlail Syakur Sf.

  KONSEP DASAR ILMU FIQIH DAN KAREKTERISTIKNYA Mahlail Syakur Sf., M.Ag. FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang e-mail: syakur@unwahas.ac.id    Fiqih merupakan sistem norma atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allâh. Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk mengetahui pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan komprehensif. Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syari’at Islam atau aturan-aturan yang mengatur kehidupan umat Islam yang bersumber dari Al-Qur`ân dan Hadits. Ilmu fiqih sangat penting dalam Islam karena memberikan panduan kepada umat Islam tentang bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama, baik melalui ibadah mahdlah maupun ghair mahdlah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep dasar ilmu fiqih dan karakteristiknya sangatlah penting bagi siapapun yang hendak mempelajari ilmu fiqih.  Makalah singkat ini disusun sebagai berikut: Full Text 1.  ...

Terminologi al-Qur`an-Syakur

MENGENAL AL-QUR`ÂN (Terminologi dan Fungsi) oleh Mahlail Syakur Sf.     A. AL-QUR’AN DAN BEBERAPA NAMANYA Menggagas al-Qur`ân berarti mengajak pembaca untuk memahami wahyu terakhir yang hingga kini masih menuntut perhatian banyak kalangan untuk mengkajinya. Sebagai umat Islam tentu kita telah mengerti dan mengenal wahyu yang diturunkan kepada nabi terakhir, Muhammad saw. ibn ‘Abd Allâh, yakni al-Qur`ân. Namun kita perlu mengenal Iebih dekat lagi akan hakekatriya.  Apakah al-Qur`ân itu hanya sekadar bacaan, ataukah juga merupakan pedoman bagi orang beriman, atau bagi seluruh ummat manusia?  Bagaimanakah Ia diturunkan?  Nama apakah yang sebenarnya paling sesuai baginya?  Untuk apa ia diturunkan? Bagaimana kita harus mengetahui dan mempelajarinya?  1. Pengertian al-Qur`ân  Ditinjau dari segi bahasa, secara umum diketahui bahwa kata al-Qur’án (القران) berasal dari kata Qara`a (قرأ) yang merupakan isim musytaq dengan bentuk...