UJARAN KEBENCIAN DALAM AL-QUR~AN
Mahlail Syakur Sf.
A. Pendahuluan
Di antara aspek kehidupan manusia yang paling pesat berkembang di era global ini adalah aspek komunikasi. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi muncul kebimbangan masyarakat terhadap dampak negatif media sosial yang berpuncak pada beberapa persoalan yang mengancam ketenteraman penggunanya karena penyalahgunaan, mulai dari pelanggaran hak cipta (HAKI), membuat serangan siber (cyber attack), menyebar berita bohong (hoax), teror, penipuan, pornografi, hingga pemanfaatan media sosial (medsos) sebagai media untuk menebar ujaran kebencian (hate speech) yang berimplikasi pada lahirnya berbagai gerakan ekstremis dan anarkis yang merugikan pihak lain. Belakangan ini justeru dianggap sebagai media strategi oleh kelompok Islamis untuk memenangkan persaingan dakwah.
Sejak dekade 2000-an ujaran kebencian makin meningkat retensinya pasca diperkenalkan media sosial seperti FaceBook (FB), InstaGram (IG), WhatsApp (WA), Tweeter, LINE, TeleGram (TG), Youtube, Imo, Blog, dan lainnya. Bahkan belakangan ini bentuk ujaran kebencian dan berita bohong tersebar secara mudah melalui media sosial yang dapat berpengaruh terhadap keamanan nasional dan stabilitas negara. Persoalan ini semakin pelik manakala ujaran kebencian dihadapkan pada realita kekecewaan pribadi mapun kelompok sebagai bentuk kebebasan mengungkapkan pendapat. Dalam konteks ini Unesco telah melakukan penelitian dengan judul “Countering Online Hate Speech” (2015), bahwa fenomena hatespeech secara online semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah dan merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Dan penelitian UGM melaporkan bahwa pada bulan Januari 2019 ditemukan 713 pengguna tweeter 260 di antaranya men-tweet dengan konten ujaran kebencian dan 453 lainnya tidak berisi ujaran kebencian (non hate speech tweets). Fenomenanya meresahkan masyarakat. Di antara kasusnya telah ditangani oleh pemerintah. Dalam konteks ini Harian Kompas merillis informasi dari Kepala Subdirekotrat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi RI, Kombes Irwan Anwar (21/2/2018), bahwa dalam dua bulan terakhir Polisi Republik Indonesia menetapkan 18 tersangka Kasus Ujaran Kebencian. Dalam tahun 2018 terdapat 324 kasus ujaran kebencian dan 53 kasus hoaks di Indonesia. Kasus ini juga merambah kalangan akademisi melalui unggahan hasutan people power di Facebook. Lebih dari itu di dalam al-Qur`ân terdapat isyarat bahwa ujaran kebencian merupakan fitnah dan telah dilakukan oleh sekelompok masyarakat maupun individu kepada para nabi dana para pengikutnya. Al-Qur`ân Surat al-Baqarah ayat 191 menyatakan:
.... وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ...
(…. dan fitnah itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan …).
Berangkat dari fenomena ujaran kebencian yang sedang booming tersebut penelitian ini dilakukan dengan tiga masalah:
1. Bagaimana konsep ujaran kebencian dalam al-Qur`ân?
2. Bagaimana bentuk narasi al-Qur`ân tentang ujaran kebencian?
3. Bagaimana cara al-Qur`ân merespon perilaku ujaran kebencian?
Selengkapnya dapat dibaca dalam MAKALAH ini.
********
Penulis: Dosen FAI Unwahas Semarang, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah
Komentar
Posting Komentar