Langsung ke konten utama

Metode Kodifikasi Hadits-Jurnal PEI

METODE KODIFIKASI HADITS

Mahlail Syakur Sf.

Fakultas Agama Islam – Universitas Waahid Hasyim Semarang

e-mail: syakur@unwahas.ac.id



Kekurang-pahaman sebagian orang bahwa orang yang pertama kali menulis hadits adalah ibn Syihab az-Zuhri (w. 123 H.) telah diluruskan oleh para ahli ilmu hadits kontemporer seperti Prof., Dr. Muhammad Ajjaj al-Khathib dan Prof., Dr. Muhammad Mushthafa ‘Azami. Hal tersebut menurut hasil penelitian mutakhir terbukti bahwa tidak kurang dari 52 shahabat Nabi ra. memiliki catatan hadits yang mereka lakukan pada masa nabi saw. Bahkan al-Khathib menyatakan, bahwa orang yang pertama kali menulis hadits di hadapan Nabi saw.  atas restu Beliau saw. adalah ‘Abd Allâh ibn ‘Amr ibn al-‘Ash (wf. 65. H.) yang tulisannya kemudian dikenal dengan Lampiran Yang Benar (as-Shahifah as-Shâdiqah = الصحيفة الصادقة). Dengan demikian az-Zuhri bukanlah orang yang pertama menulis hadits, tetapi orang yang pertama mengumpulkan tulisan-tulisan hadits.

Bedasarkan paparan singkat tulisan ini disusun berdasarkan masalah pokok: 

- Bagaimana metode yang dipergunakan oleh para pengumpul hadits?  

- Bagaimana cara dan ciri dari masing-masing kodifikator hadits?


Selengkapnya dapat dibaca di jurnal PEI tentang metode KODIFIKASI hadits ini. 


Selamat membaca

Semoga bermanfa'at

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Status Hadits Menuntut Ilmu ke China - MS2F

HADITS TENTANG MENEUNTUT ILMU KE CHINA Tidak sedikit orang yang mencintai ilmu pengetahuan sehingga siap mencarinya meskipun hingga ke negeri China. Mereka umumnya termotivasi oleh hadits:  اطلبوا العلم ولو بالصين    Benarkah motivasi tersebut merupakan hadits?  Bagaimana status hadits tersebut?  Ikuti kajiannya di HADITS ini   ************************* Penulis: Mahlail Syakur Sf. (Dosen Ul-Ha FAI Unwahas Semarang, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah)

Konsep Dasar Ilmu Fiqih - Mahlail Syakur Sf.

  KONSEP DASAR ILMU FIQIH DAN KAREKTERISTIKNYA Mahlail Syakur Sf., M.Ag. FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang e-mail: syakur@unwahas.ac.id    Fiqih merupakan sistem norma atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allâh. Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk mengetahui pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan komprehensif. Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syari’at Islam atau aturan-aturan yang mengatur kehidupan umat Islam yang bersumber dari Al-Qur`ân dan Hadits. Ilmu fiqih sangat penting dalam Islam karena memberikan panduan kepada umat Islam tentang bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama, baik melalui ibadah mahdlah maupun ghair mahdlah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep dasar ilmu fiqih dan karakteristiknya sangatlah penting bagi siapapun yang hendak mempelajari ilmu fiqih.  Makalah singkat ini disusun sebagai berikut: Full Text 1.  ...

Terminologi al-Qur`an-Syakur

MENGENAL AL-QUR`ÂN (Terminologi dan Fungsi) oleh Mahlail Syakur Sf.     A. AL-QUR’AN DAN BEBERAPA NAMANYA Menggagas al-Qur`ân berarti mengajak pembaca untuk memahami wahyu terakhir yang hingga kini masih menuntut perhatian banyak kalangan untuk mengkajinya. Sebagai umat Islam tentu kita telah mengerti dan mengenal wahyu yang diturunkan kepada nabi terakhir, Muhammad saw. ibn ‘Abd Allâh, yakni al-Qur`ân. Namun kita perlu mengenal Iebih dekat lagi akan hakekatriya.  Apakah al-Qur`ân itu hanya sekadar bacaan, ataukah juga merupakan pedoman bagi orang beriman, atau bagi seluruh ummat manusia?  Bagaimanakah Ia diturunkan?  Nama apakah yang sebenarnya paling sesuai baginya?  Untuk apa ia diturunkan? Bagaimana kita harus mengetahui dan mempelajarinya?  1. Pengertian al-Qur`ân  Ditinjau dari segi bahasa, secara umum diketahui bahwa kata al-Qur’án (القران) berasal dari kata Qara`a (قرأ) yang merupakan isim musytaq dengan bentuk...