Langsung ke konten utama

Ujaran Kebencian dalam Islam - NU

MENEBAR UJARAN KEBENCIAN DLM ISLAM ADALAH BAGIAN DARI KEMUNGKARAN

Dibaca oleh Mahlail Syakur Sf. 


Ujaran kebencian (hatespeach) masuk kategori perbuatan tercela (akhlaq madzmumah). Karena itu ia haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar ma’ruf nahi munkar. Demikian kesepakatan forum Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyah Musyawarah Nasional Alim Ulama 2018 yang digelar di Pondok Pesantren Darul Falah, Jalan Banda Seraya 47, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“Amar-ma’ruf dan nahi-munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar-ma’ruf dan nahi-munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran”", kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtusul Masail PBNU, Mahbub Ma’afi usai membacakan rumusan sidang komisi sebagaimana rilis yang diterima islami.co

Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifdhl-‘irdh = حفظ العرض) dan membawa dampak yang serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat, seperti permusuhan, pertikaian, dan kebencian antara satu orang dengan orang lain dan antara golongan dengan golongan yang lain.
“Perpecahan di kalangan golongan masyarakat akan mudah terjadi akibat ujaran kebencian yang menembus batas-batas pertahanan sosial masyarakat. Pada gilirannya, harmoni dan kerukunan masyarakat akan mudah terkikis dalam suasana dan iklim kebencian,” papar Mahbub di hadapan forum. Ia mengatakan, media sosial telah menjadi sarana yang paling cepat dalam penyebaran ujaran kebencian, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis. Twitter, facebook, Whatsapp, dan Youtube, misalnya, menjadi alat yang efektif dalam menyebaran ujaran kebencian. “Konten-konten ujaran kebencian kini mudah diakses dan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial, baik anak-anak maupun orang dewasa. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial pun sulit dibendung dan masuk ke dalam jantung kehidupan sosial masyarakat", lanjutnya.

Keputusan dalam tiap sidang komisi baru akan diresmikan Sabtu  besok dalam sidang pleno menjelang penutupan.

Ujaran kebencian merupakan salah satu dari lima pembahasan lain, yakni fiqih penyandang disabilitas, distribusi lahan/aset, konsep amil dalam negara modern menurut pandangan fiqih, konsep taqrir jama’i (تقرير جماعي), dan konsep "ilhaq ul-masail binadhairiha (الحاق المساءل بنظرها).
Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudluiyah lebih fokus pada pembahasan isu-isu tematik-konseptual ketimbang menemukan hukum halal-haram. Rumusannya dipaparkan dalam narasi dekriptif.

Pembahasan ujaran kebencian, forum dipimpin oleh Katib Syuriyah PBNU, K.H. Abdul Ghofur Maimoen. [DP/ms2f]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Ilmu Fiqih - Unwahas

SEJARAH ILMU FIQIH Mahlail Syakur Sf. FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang     Di antara ragam kajian yang menjadi lingkup studi Islam, baik di Timur maupun Barat adalah ilmu fikih atau hukum Islam. Arif menuturkan bahwa perbedaan mendasar yang dilakukan masyarakat dari dua wilayah tersebut adalah pendekatan yang digunakan. Jika di Timur, dilakukan pendekatan dengan menguasai substansi materi dan penguasaan atas khazanah keislaman klasik, maka di Barat, kajiannya diorientasikan terhadap realitas atau fenomena sosial Islam sehingga ranah diskusi atasnya berada pada kawasan yang menyejarah, meruang dan mewaktu. Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi secara sederhana mengenai ilmu fiqih yang dikaji tersebut di atas. Elaborasi diarahkan pada sejarah, tokoh dan mazhab-mazhab utama yang terdapat padanya. Sebagai pendahuluan, fikih yang dimaksud dalam tulisan ini adalah jurisprudence ( islamic doctrine ) , dengan definisi berbunyi ilmu mengenai hukum syariah –baik yang...

Tradisi dan Amaliah NU - Aswaja an-Nahdliyyah

TRADISI DAN AMALIAH DALAM NU Ø Bagaimana Konsep Bid’ah dalam Perspektif Aswaja Ø Apa saja  jenis Bid’ah & Klasifikasinya Ø Bagaimana Bid’ah Hasanah dari masa ke masa Ø Memahami makna Tradisi dalam konteks Aswaja Ø Apa h akekat Amaliyyah NU Ø Apa dalilnya tentang Tradisi dan Amaliyyah NU Beberapa persoalan pokok tersebut dapat diketahui secara lengkap tetapi ringkas dalam  MATERI ini. Selamat membaca .... dan mengamalkannya!!! Aku bangga jadi Wong NU ================= Ditulis oleh: H. Mahlail Syakur Sf. (Dosen FAI Unwahas, Ketua LTN PWNU Jawa Tengah) 

Konsep Dasar Ilmu Fiqih - Mahlail Syakur Sf.

  KONSEP DASAR ILMU FIQIH DAN KAREKTERISTIKNYA Mahlail Syakur Sf., M.Ag. FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang e-mail: syakur@unwahas.ac.id    Fiqih merupakan sistem norma atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allâh. Tujuan pembelajaran fiqih adalah untuk mengetahui pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan komprehensif. Fiqih merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syari’at Islam atau aturan-aturan yang mengatur kehidupan umat Islam yang bersumber dari Al-Qur`ân dan Hadits. Ilmu fiqih sangat penting dalam Islam karena memberikan panduan kepada umat Islam tentang bagaimana menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama, baik melalui ibadah mahdlah maupun ghair mahdlah. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep dasar ilmu fiqih dan karakteristiknya sangatlah penting bagi siapapun yang hendak mempelajari ilmu fiqih.  Makalah singkat ini disusun sebagai berikut: Full Text 1.  ...