Hukum Menyentuh Terjemah al-Qur'an oleh M. Syakur Sf. Membaca al-Qur'an terjemahan saat ini sudah banyak dilakukan oleh siapa pun, khususnya orang-orang yang ingin mengetahui kandungan arti kata yang terlafalkan dalam al-Qur'an. Bagi orang yang tak memiliki pengetahuan bahasa Arab yang memadai, al-Qur'an terjemahan pun menjadi solusi paling mudah. Masalahnya adalah apakah al-Qur'an terjemahan statusnya sama dengan al-Qur'an tanpa terjemah, sehingga dalam memegang dan membawanya wajib dalam keadaan suci dari hadats? Atau hukumnya berbeda? Kaidah Umum Kaidah yang harus diketahui sebelum menjawab pertanyaan ini adalah bahwa al-Qur'an menjadi hilang kewajiban memegang dalam keadaan suci ketika di dalamnya lebih dominan penafsiran al-Qur'an dari pada teks asli al-Qur'an dalam segi hurufnya. Dalam artian, jika jumlah huruf al-Qur'an dikalkulasikan (menurut sebagian pendapat, jumlah huruf Al-Qur’an sebanyak 162.671) masih tidak seband...
Jurnal, Artikel, Makalah, Buku, Sya'ir, dll